Posted by Admin TQ on 2/11/2009 12:38:00 AM
Labels:

Biasanya kalau di Indonesia kita sering diminta surat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atau yang dulunya disebut SKKB (Surat Keterangan Kelakukan Baik) untuk beberapa keperluan, seperti kuliah atau mencari kerja. Sempat jadi pertanyaan, kalau butuh surat itu dan kita sudah menjadi residen Qatar bagaimana? Isu ini sempat menjadi diskusi juga di milis TentangQatar.

Nah, ini ada pengalaman bagus dari informan blog Tentang Qatar, Om Dike, tentang bagaimana mengurus Police Clearance di Qatar.

  1. Datang ke CID (Criminal Identification Departement). Ini adalah lokasi tempat para residen Qatar diambil sidik jari saat pertama kali datang ke Qatar. Cari gedung nomor 2 dan tanya aja bagian clearance.
  2. Syarat2 yang harus dibawa adalah fotocopy Passport dan Qatari ID dan pasfoto 2 lembar
  3. Mengisi formulir (Bahasa Inggris). Informasi yg diisikan adalah nama, negara asal, telpon dan tanda tangan
  4. Membayar 10QR
  5. Setelah disubmit, dokumen bisa diambil setelah dua minggu.

0 comments: