Posted by Admin TQ on 9/02/2008 02:21:00 AM
Labels:

Hari ini Detik.com memberitakan bahwa satu UU tentang pajak yg baru saja disahkan oleh DPR. Isu ini sudah beredar cukup lama, karena sangat berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, yaitu pajak penghasilan.

Di UU yg baru ini, PPh tertinggi turun dari 35% menjadi 30%. Sedangkan batasnya pun melebar, dimana kalau dulu lapisan paling atas 200 juta, sekarang menjadi 500 juta. Penghasilan tidak kena pajak pun dinaikkan sebesar 20%. Fiskal pun mulai dihapuskan tahun depan bagi yg punya NPWP. Rencananya 2011 biaya fiskal ini kan sama sekali dihapuskan.

Terus apa korelasinya dengan pekerja di Qatar? Walaupun pun tidak berhubungan langsung dengan tenaga kerja yg bekerja di Qatar, info ini akan menjadi menarik buat rekan2 yg punya keinginan untuk pulang kampung. Paling tidak potongan pajak penghasilan akan lebih kecil. Tapi buat yg sudah senang di Qatar tentu saja lebih suka dengan penghasilan tanpa pajak :)

3 comments:

Anonymous said...

Om Novan, Saya pernah baca aturannya, bahwa yg terkena PPh adalah orang yg bekerja di Indonesia. Untuk yg bekerja di luar negeri, mengikuti aturan negara setempat.

Anonymous said...

ooo..begitu yah...

berarti lebih enak kerja dinegara yang bebas pajak ya...

secara Indonesia adalah negara kaya kenapa penghasilan orang juga disunat?dasar para pejabat aja yang kehausan duit...

Anonymous said...

Potongan dari UU pajak yg baru:
"Wajib Pajak dalam negeri dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dan dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia."