Berita dari Gulf Times kemarin:
IT IS obligatory for motorists who meet with “minor” accidents that do not involve physical injuries or major damage to move their vehicles to the nearest parking slot before the arrival of the police, an official told Gulf Times yesterday.Intinya, kalo kecelakaan ringan, mobilnya dipinggirin. Kalo nggak, malah bisa kena denda 1000QR. Memang aturan lalu lintas yg lama melarang pengendara untuk memindahkan kendaraan setelah terjadi kecelakaan. Tapi ini kan jadi mengganggu lalu lintas. Maka tahun lalu aturan baru keluar.
Lt Mubarak Salim al-Buainain, head of the media section at the Interior Ministry, said that as long as there were no injuries and the damage to the vehicles was not big, both the motorists involved in the accident must move their vehicles.
“Any obstruction to the traffic flow, as a result of the motorists’ failure to move their vehicles, would attract a fine of QR1,000,” Lt al-Buainain said.
Apa batasan kecelakaan berat dan ringan? Dikira2 sendiri lah. Kalo cuma nyenggol sedikit doang dan mobil bisa jalan, mbok ya mobilnya dipinggirin sambil nunggu polisi. Kalo memang ada korban atau mobilnya babak belur, tentu aja harus nunggu polisi datang.
2 comments:
Ada baiknya, kalau kita merasa di pihak yang benar, sebelum memindahkan mobil posisi mobil pada saat kejadian difoto terlebih dahulu untuk menghindari 'dispute' saat menjelaskan ke polisi. Soalnya repot kalau yang nabrak kita itu bisa bahasa arab, bisa aja dia memutar balik fakta ke polisi, akhirnya kita yang dianggap salah :(
Good point. Thanks for the tips, Pak.
Post a Comment