Posted by Admin TQ on 1/22/2008 02:04:00 AM

Seperti yang diulas oleh The Peninsula Qatar hari ini, pemerintah Indonesia diwakili oleh Menakertrans menandatangani kesepakatan bersama dengan pemerintah Qatar mengenai ketenagakerjaan. Hal ini dipicu dengan derasnya aliran tenaga kerja Indonesia yg menjadi pindah ke Qatar akhir2 ini.

Kesepakatan berisi antara lain tentang rencana pembuatan Joint Committee antara kedua negara. Sehingga bila ada dispute antara pegawai dan perusahaan akan diselesaikan oleh Joint Committee ini. Selain itu kesepakatan ini juga berisi tentang rencana pembuatan training center di Indonesia yg bisa mencukupi kebutuhan tenaga kerja di Qatar.

Sayangnya tidak diceritakan kapan batas akhir implementasi dari kesepakatan ini. Karena, sejalan dengan waktu, permasalahan2 TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yg bekerja di Qatar terus terjadi. Mudah2an komite ini juga tidak menambah birokrasi untuk bekerja di Qatar menjadi sulit dan berbelit2. Mudah2an....

Update 24 Jan 2008: Berita ini bisa juga dibaca di website KBRI Doha.

0 comments: