Sejalan dengan UU lalin yg baru, pengurusan SIM baru juga akan diperketat. Selain tes2 terdahulu (signal, L-P parking dan road), juga akan ada tes "etika berkendara".
Untuk yg sudah punya SIM di negara asal, ujian tidak perlu dilakukan. Jadi, pastikan membawa SIM dari Indonesia untuk mempermudah urusan SIM di Qatar. Ada juga kejadian teman yg SIM indonesianya expired. Hal ini jelas mempersulit, karena dia harus ikut kelas 24 jam atau lebih seolah2 dia belum pernah punya SIM.
Posted by
Admin TQ
on
8/20/2007 09:27:00 PM
Labels:
Driving,
Formalities
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment